Daerah

Kajari Kuansing Sita Uang Ratusan Juta dari SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing 

Kejari Kuansing Hadiman (tengah). (F:YSP/ANEWS)

KUANTAN SINGINGI (ANEWS) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi menyita barang bukti uang tunai dari kasus penyimpangan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada tahun 2019 di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kuansing. 

Dari pemeriksaan tersebut, uang sejumlah Rp.493.634.860 tidak bisa memperlihatkan bukti berupa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) oleh Pihak BPKAD Kuantan Singingi. 

"Baik bukti ongkos taksi maupun uang minyak yang dimintai pertanggungjawaban tidak ada bukti, " ujar Hadiman Kejari Kuansing kepada AmanahNews.com Senin (15/2/2021) Sore.

Pihak BPKAD Kuansing,  sejauh ini sudah menyerahkan uang yang diserahkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Aset Hasvirta Indra dan dilakukan penyitaan barang bukti (BB) oleh penyidik.

"Sudah, sudah kita lakukan penyitaan berupa uang sebagai barang bukti, dan ini hanya bon minyak saja belum termasuk kamar hotel fiktif, " terang Hadiman.

Dinyatakan, dalam waktu dekat ini akan di lakukan hitungan dari tim audit. ,"Dan berkas akan kita serahkan pada penyidik," tutup Hadiman. (YSP)

 

 

 



Tulis Komentar